Tekab 308 Polsek Sukoharjo Menangkap Pelaku Pencabulan.
Tekab 308 Polsek Sukoharjo Menangkap Pelaku Pencabulan.

By Haris Saputro 08 Apr 2020, 21:53:36 WIB Pringsewu
Tekab 308 Polsek Sukoharjo Menangkap Pelaku Pencabulan.


Muaramedia.co.id-Pringsewu - Tim kusus Anti Bandit (Tekab) 308 polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Senin tanggal 6/4/2020.

Tersangka berinisial WD (34) pekerjaan Dagang, warga pekon Siliwangi,  kecamatan Sukoharjo. 

Baca Lainnya :

Korban berinisial NH (13) warga kecamatan Sukoharjo,  bersetatus pelajar disebuah sekolah menengah pertama di kabupaten Pringsewu. 

Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya gauli oleh tersangka dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan didampingi komisi perlindungan anak Indonesia pada tanggal 6 April 2020.

Mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik, kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mengatakan, Atas dasar laporan orang tua korban dengan didampingi Komisi perlindungan anak Indonesia tersebut maka saya membentuk team kecil untuk mengungkap kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut,setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota tekab langsung mengamankan tersangka dirumahnya dipekon Siliwangi kec Sukoharjo kab pringsewu.

Dikatakan kapolsek, terungkapnya peristiwa itu pada tanggal 31 Maret 2020. Bermula saat kakak korban melihat HP korban dan tanpa sengaja melihat ada isi percakapan via whatsapp antara korban dan pelaku yang mengadung unsur mesum lalu sang kakak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

" Awalnya sang korban ditanyai ibunya sejauh mana mereka berpacaran,  namun korban tidak mau mengaku,  kemudian pada tanggal 5 April 2020 korban baru berterus terang kepada orang tua tuanya bahwa selama berpacarana pelaku Wid telah melakukan 5 kali pencabulan terhadap dirinya, "kata kapolsek. Rabu (8/4) di tempat.

Menurut Kapolsek,  dihadapan petugas tersangka Wid ini mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak 3 kali, perbuatan bejatnya tersebut diakuinya pertama kali dilakukan pada hari tanggal lupa dibulan januari 2020 dan terakhir kali pada hari kamis 29 Maret 2020.

"Peristiwa persetubuhan tersebut selalu dilakukan dirumah pelaku, "terangnya.

sebab pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada tahun 2018, dihadapan petugas tersangka ini juga mengaku bahwa mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban NH, dan  korban  mau dicabuli oleh pelaku karena sering diteraktir makan bakso.

" Untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment