Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pringsewu Kota
Setinggi Pacar, Seorang Remaja Diamankan Pilek Pringsewu Kota

By Haris Saputro 07 Apr 2020, 20:48:03 WIB Pringsewu
Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pringsewu Kota


Muaramedia.co.id-PRINGSEWU-Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan BP (19) Warga pekon Waluyojati Kecamatan  Pringsewu itu terkait dugaan persetubuhan terhadap  AA (15)  pelajar di salah disalah satu sekolah menangah atas di Pringsewu.Selasa (7/4) 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan penangkapan  petugas sesuai dengan laporan pengaduan dari kakek korban 5 April lalu. Dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 wib.

Baca Lainnya :

Terungkapnya perbuatan bejat terhadap  AA bermula  ketika nenek korban memanggil korban dikamarnya untuk sarapan pagi, Minggu ( 5/4) sekira jam 09.30 wib . Namun ketika nenek korban masuk  kaget karena ada pelaku BP, di dalam kamar cucunya. BP pun langsung di interograsi diantaranya  sejak kapan ada didalam kamar serta apa saja yang dilakukan dalam kamar bersama cucunya.

 Di dapat pengakuan dari BP bila dia masuk kedalam kamar AA sejak  Sabtu  (4 /4) pukul 23.00 wib . Bahkan dia juga mengaku bila sudah  melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AA. Setelah mendengar pengakuan dari  BP tersebut Kakek korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Lanjut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH di depan  penyidik,  BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban AA ." Di akuinya  persetubuhan terhadap  AA telah di lakukan sebanyak 6 kali,korban sendiri sampai mau melakukan  persetubuhan karena percaya kepada BP , bila  hamil (terjadi apa apa )maka akan bertanggung jawab sepenuhnya,"Terangnya.

" Petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah spray warna hijau, satu buah baju tidur warna pink motif bunga dan satu helai celana dalam warna cream," jelasnya.

Terhadap BP di jelaskan Kompol Basuki dijerat  pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment