Polisi Bekuk Pelaku Curat Di Pringsewu Utara
Polisi Bekuk Pelaku Curat Di Pringsewu Utara

By Haris Saputro 26 Mar 2020, 22:15:04 WIB Pringsewu
Polisi Bekuk Pelaku Curat Di Pringsewu Utara


Muaramedia.co.id-Pringsewu - Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FR (26) warga Gang Kepunden Kelurahan Pringsewu Utara Kecamtan Pringsewu, yang beraksi di salah satu rumah warga Kelurahan Pringsewu Utara berhasil dibekuk Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.


Baca Lainnya :

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk halaman rumah korban MUJI WINARNO (56) ASN, Warga Gang Kepunden Kel. Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dengan memanjat tembok belakang rumah lalu masuk kedalam rumah melalui jendela belakang dan menggondol empat unit Hand Phone.


Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari disaat korban sedang terlelap tidur, kemudian sekira pukul 04.30 wib korban terbangun dan melihat cendela bagian belakang sudah terbuka dan ketika korban mengecek barang barang miliknya ternyata barang barang berupa berupa satu unit HP merk Vivo Y 93, satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4, dan dua Unit HP Nokia 105 DS yang diletakkan diatas meja ruang keluarga telah hilang lalu pada pagi harinya korban melapor ke petugas Kepolisian.


"Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kemudian petugas melakukan pendalaman dilanjutkan dengan penyelidikan hingga petugas dapat mengantongi identas terduga pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di dirumahnya pada Rabu (25/03/2020) pukul 21:30 wib," kata Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH. Kamis (26/03)


"Sementara itu dihadapan petugas pelaku mengaku melakukan pencurian dirumah korban hanya seorang diri,Beberapa hari kemudian pelaku ini menjual barang hasil curian melalui aplikasi medis sosial facebook dengan menggunakan akun palsu (samaran), untuk HP merk Vivo Y 93 oleh pelaku dijual secara COD kepada seseorang yang tidak pelaku kenal seharga 1.5 juta. Dan setelah HP terjual lalu pelaku menghapus akun paslu media sosial tersebut. Setelah ditelusuri kemana uang hasil penjualan HP tersebut pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari," Ungkapnya.


Lanjutnya, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP dirumah salah seorang warga Kel. Pringsewu Utara dan saat ini masih kami dalami kembali apabil ada kemungkinan bertambah lagi TKP nya. 


"Untuk proses hukum selanjutnya pelaku di dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment