- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Tiga Orang Asik Pesta Sabu di Grebek Team Sat res Narkoba Polres Pringsewu.
Tiga Orang Asik Pesta Sabu di Grebek Team Sat res Narkoba Polres Pringsewu.
Muaramedia.co.id-Pringsewu - Tiga orang yang sedang asik pesta sabu disebuah rumah kontrakan berhasil digrebek oleh Team Sat Res Narkoba Polres Pringsewu, Diakhir-akhir berlakunya Ops Antik Krakatau 2020.
Penggrebekan yang pimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH pada Sabtu (22/03/2020) malam, dua berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Baca Lainnya :
- Gadis Umur 25 Tahun, di Tangkap Tekab 308 polsek Sukoharjo Pringsewu1
- Waspada Dengan Bintik-bintik Nyamuk Aedes Aegypti .0
- Covid-19, Polres Pringsewu Mengadakan Penyemprotan Cairan d Desinfektan 0
- Fauzi Membuka Launching Kedai Kopi Isyarat .0
- Fauzi \"RSUD Pringsewu Siap Siaga Tangani Pasien Covid-19\"0
Dari penggerebekan tersebut dua pelaku warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) pekerjaan Wiraswasta dan IG (39) Pekerjaan Wiraswasta sedangkan pelaku PN berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.
Menurut Kasat Res narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa disalah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi pringsewu Utara yang sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan dan setelah dirasa cukup akurat maka petugas melakukan upaya penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan tersebut. Dari proses penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedangkan satu orang diduga mengetahui kedatangan kami berhasil melarikan diri," Kata Kasat Res narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH, Senen (23/03) di tempat.
Dikatakannya, Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua belas jenis diantaranya satu Buah pipa kaca bekas pakai, satu buah pecahan pipa kaca bekas pakai, satu buah alat hisap sabu / bong, empat belas buah sedotan, tiga buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah sumbu terbuat dari jarum, satu buah sumbu terbuat dari alumunium foil, satu buah lidi yang terbalut dengan alumunium foil, dua buah korek api gas, satu buah plastic warna hitam, satu buah kotak rokok surya dan satu buah kotak rokok sampoerna mild, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu Buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu/ bong, satu buah sumbu terbuat dari jarum, satu buah sekop, dua buah korek api gas dan satu unit HP, terangnya.
"pengakuan kedua pelaku yang berhasil kami tangkap, bahwa benar saat dilakukan penggeregan sedang pesta sabu sedangkan narkotika jenis sabu dan alat-alat yang digunakan saat pesata sabu adalah milik PN yang melarikan diri," Ucapnya.
Lanjutnya, Untuk proses hukum selanjutnya maka kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Dan terhadat kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.