- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Pencabulan Anak di Bawah Umur, di Tangkap Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo.
Pencabulan Anak di Bawah Umur, di Tangkap Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo.
Muaramedia.co.id-Pringsewu - Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo menangkap Sur (20) pria lajang warga Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Senin tanggal 23/03/2020.
Baca Lainnya :
- Covid 19, Kabupaten Pringsewu Melaksanakan Kegiatan Screening Kesehatan di Terminal Gadingrejo 1
- Tiga Orang Asik Pesta Sabu di Grebek Team Sat res Narkoba Polres Pringsewu.0
- Gadis Umur 25 Tahun, di Tangkap Tekab 308 polsek Sukoharjo Pringsewu1
- Waspada Dengan Bintik-bintik Nyamuk Aedes Aegypti .0
- Covid-19, Polres Pringsewu Mengadakan Penyemprotan Cairan d Desinfektan 0
Sur dilakukan penangkapan oleh team tekab 308 Polsek Sukoharjo atas dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban WY (17) seorang pelajar warga Kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 10:00 wib.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku Sur tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 16 Maret 2020.
"Peritiwa kejadian perkara persetubuhan tersebut tanggal 14 Maret 2020 tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sukoharjo tanggal 16 Maret 2020, untuk lokasi kejadian berada di teras salah satu gedung dilingkungan Sekolah menengah Kejuruan di Kecamatan Adiluwih," Katanya. Rabu (25/03).
Dikatakannya, Antara pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal, kemudian pada hari kejadian tersebut pelaku menghubungi korban melalui aplikasi media sosial Facebook, kemudian mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih, setelah bertemu dan mengobrol sebentar lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi oleh korban ditolak, terangnya.
"setelah ditolak oleh korban, pelaku tetap memaksa sambil membuka celana yang dipakai korban dan selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan jari tangan pelaku kedalam alat kemaluan korban beberapa kali hingga kemudian pelaku berniat akan melakukan persetubuhan terhadap korban. Tetapi belum sempat melakukan persetubuhan ada petugas Satpam Sekolah yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut dan akhirnya pelaku lari dengan menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan korban, oleh SATPAM korban diantar pulang kerumahnya," Ungkapnya.
Lanjutnya, Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban lalu petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan kebaradaan pelaku hingga kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 petugas menerima informasi bahwa saat ini pelaku sedang pulang dan berada dirumahnya maka kami langsung melakukan penangkapan.
"Hasil dari pemeriksaan bahwa sebab melakukan perbuatan cabul tersebut karena terinspirasi oleh film dan gambar porno yang sering pelaku lihat di HP, dan setelah petugas memperiksa isi HP pelaku ternyata didalamnya banyak menyimpan film dan gambar porno serta pelaku ini sering chat mesum melalui salah satu media sosial dengan beberapa wanita dengan menggunakan akun palsu (samaran)," paparnya.
Dalam proses penyidikan Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mengamankan barang bukti dari korban berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu2, satu helai baju tank top (pakaian dalam) warna merah, satu helai celana dalam warna orange dan satu helai Bra sedangkan dari pelaku BB yang disita berupa satu unit sp motor merk HONDA type BEAT, warna hitam putih, No.Pol B-6322-VHJ, satu helai kaos lengan pendek warna hitam yg pada bagian depan terdapat tulisan GAME OVER, satu helai celana panjang dan satu unit handphone merk XIOMI warna casing hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku dijerat dengan Pasal 82 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya.