- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Dua Pelaku Pencurian dan Penadahan Barang Hasil Curian di Amankan Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo.
Dua Pelaku Pencurian dan Penadahan Barang Hasil Curian di Amankan Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo.
Muaramedia.co.id-Pringsewu - Pada Operasi krakatau polres pringsewu Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tadah barang hasil diamankan Team tekab 308 Polsek Sukharjo.
Penangkapan kedua pelaku dipimpinan kasat Reskrim AKP Sahril paison, SH. MH dan kapolsek Sukoharjo pada Senin, (17/02/2020).
Baca Lainnya :
- Empat Pelaku Judi Remi Jenis Abok Berhasil di Tangkap Team Polsek Gading Rejo1
- HPN PWI Pringsewu Gelar Pendidikan Jurnalistik dan Sosialisasi Lalulintas di SMK N 1 Sukoharjo1
- Fauzi Monitoring Tarian Kolosal Nusantara.1
- Fauzi Membagikan Sertipikat PTSL di Ambarawa1
- PK IMM FEB-UMPRI Periode 2019-2020 Di Lantik 1
Kedua pelaku yakni Yah (40) warga Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih dan Sug (40) warga pekon Kota Waringin Kecamatan Adiluwih. Penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah dikediamanya masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada pukul 22.30 wib.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili kapolres pringsewu menuturkan kedua pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan korban Iswantoro (34) warga pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang melaporkan bahwa pada tanggal 5 februari 2020.
"Pada dini hari dirumahnya telah terjadi pencurian tiga buah HP merk Xiomi 5A, Xiomi 4A dan OPPO A3 S serta uang tunai sebesar 600 ribu maka atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas melaksanakan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku sedangkan satu pelaku melarikan diri," Katanya.
Dikatakannya,pada saat melakukan penangkapan terhadap Yah petugas mengamankan BB berupa satu buah HP Xiomi 5A dan dari pengakuanya HP tersebut dibeli dari NGL (DPO) seharga 800 ribu pada tanggal 5 februari 2020 pukul 18.45 wib tetapi oleh pelaku Yah baru dibayar 600 ribu.
"selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Sug dirumahnya dan petugas dapat mengamankan motor 2, satu Buah HP Xiomi 4A dan dari pengakuanya HP tersebut merupakan barang titipan dari NGL (DPO) yang meminta untuk dijualkan seharga 300 ribu" Ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, Atas dasar keterangan kedua pelaku yang ditangkap tersebut maka kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap NGL dirumahnya tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumah dan diduga sudah mengetahui kalau kedua rekanya sudah lakukan penangkapan namun dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga kuat digunakan sebagai alat transportasi saat melakukan pencurian serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga kuat hasil dari tindak kejahatan. Dan untuk NGL saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian Orang (DPO).
"Atas keterlibatanya dalam perkara pencurian tersebut maka terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55, 56 junto pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"Pungkasnya.