- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Empat Pelaku Judi Remi Jenis Abok Berhasil di Tangkap Team Polsek Gading Rejo
Empat Pelaku Judi Remi Jenis Abok Berhasil di Tangkap Team Polsek Gading Rejo
Muaramedia.co.id -Pringsewu,Dalam pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang digelar sejak tanggal 13 Februari 2020 Jajaran Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku perjudian kartu remi jenis Abok.
Keempat pelaku Suk (39), AY (33), AS (36)dan NA (34) yang berprofesi sebagai buruh cuci kendaraan dan berdomisili diseputar Kec. Gadingrejo tersebut ditangkap secara bersamaan disebuah gardu di Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Pringsewu pada Senin (17/02/2020) pukul 13.30 wib
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya keempat pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa disebuah Gardu di Pekon Tambahrejo telah berlangsung perjudian kartu remi maka petugas langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan.
Baca Lainnya :
- HPN PWI Pringsewu Gelar Pendidikan Jurnalistik dan Sosialisasi Lalulintas di SMK N 1 Sukoharjo1
- Fauzi Monitoring Tarian Kolosal Nusantara.1
- Fauzi Membagikan Sertipikat PTSL di Ambarawa1
- PK IMM FEB-UMPRI Periode 2019-2020 Di Lantik 1
- Pemkab Pringsewu & Hotel Urban Gelar Donor Darah1
Pada saat dilakukan penangkapan keempat pelaku sedang bersama-sama melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang.
"Dari hasil penangkapan terhadap empat pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna merah dan uang sebesar 120 ribu,"Ujar kapolsek gading rejo Anton Saputra.
Dari pengakuan para pelaku melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang tersebut hanya iseng sambil menunggu konsumen yang akan mencuci kendaraan.
"Tetapi walaupun iseng yang namanya perjudian dilarang oleh Undang-undang maka tetap kami lakukan penegakan hukum,"Jelas Kapolsek gadingrejo.
"Atas perbuatanya tersebut terhadap keempat pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"pungkasnya.