- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Pencuri Sepeda Motor Kawasaki KLX, Di amankan Team Tekab 308 Sat Reskim Polres Pringsewu.
Pencuri Sepeda Motor Kawasaki KLX, Di amankan Team Tekab 308 Sat Reskim Polres Pringsewu.
Muaramedia.co.id-Pringsewu - Lus (23) Karyawan Swasta warga desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diamankan team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan pertolongan jahat / penadahan barang hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.
Lus (23) Ditangkap team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu di Kecamatan Pubian Lampung tengah pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 pukul 00.30 wib, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Tanpa No.Pol dengan noka : MH4LX150GJJP69476, Nosin : LX150CEWB5480.
Baca Lainnya :
- Pencuri Sepeda Motor Kawasaki KLX, Di amankan Team Tekab 308 Sat Reskim Polres Pringsewu.0
- Kunjungan Tim Gaktibplin Dari Divisi Propam Mabes Polri.1
- Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu Berhasil Menangkap DPO AP1
- Mundur Dari PKH, Indriani Banjir Pujian2
- Peduli Dampak Covid-19, Palagan AKABRI 94 dan IKBTP AKPOL 94 Salurkan Ribuan Paket Sembako 1
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial Lus (23) yang diduga sebagai pelaku pertolongan jahat / penadah barang yang diduga hasil kejahatan.
"Penangkapan atas dasar laporan Polisi Polisi Nomor : LP / B-100/ V / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU KOTA tanggal 12 Mei 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian (kendaran bermotor) dengan TKP di halaman parkir kantor SMS Finance yang beralamatkan di Jl. KH. Gholib Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu pada tanggal 12 mei 2020," Katanya.
" Pelaku kami lakukan penangkapan saat sedang berada ditempat kerjanya di Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah, dari hasil penangkapan tersebut turut kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau," terangnya.
"hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta rupiah dari temannya yang berinisial IB, Untuk membuktikan benar atau tidaknya keterangan pelaku tersebut saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan, untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," Pungkasnya.