Pelaku Empat Orang Pejudi Jenis Abok, Di Amankan Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku Empat Orang Pejudi Jenis Abok, Di Amankan Polsek Pringsewu Kota.

By Haris Saputro 30 Jun 2020, 16:41:22 WIB Pringsewu
Pelaku Empat Orang Pejudi Jenis Abok, Di Amankan Polsek Pringsewu Kota.


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian kartu remi jenis Abok disebuah rumah yang berlokasi di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kecamatan Pringsewu ,Kabupaten. Pringsewu.


Baca Lainnya :

keempat pelaku NR (37) buruh alamat Pekon margakaya Kecamatan Pringsewu, SJ als Jiyo (55) buruh alamat Gunung kancil Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan. Pringsewu, VT (51) wiraswasta alamat Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu dan JBS als Uut (52) buruh Alamat Kelurahan Pajaresuk ,Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 21.00 wib jajaran unit reskrim Polsek pringsewu kota telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap empat pelaku perjudian kartu remi jenis abok,Selasa (30/06) di ruang kerjannya.

Kapolsek menambahkan, Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat sekitar TKP tentang adanya aktivitas perjudian jenis Kartu Remi di sebuah rumah warga di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kecamatan Pringsewu ,Kabupaten Pringsewu. 

“Atas informasi warga tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan bahwa informasi tersebut ternyata benar lalu team Tekab 308 unit Reskrim Polsek Pringsewu kota  langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan”katanya.

Lanjut kapolsek, dari TKP kami berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan uang berikut sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan senilai 780 ribu,  2 set kartu remi warna merah dan 1 buah besek plastik warna biru.

“ke-empat pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment