Dugaan Mark-Up Perantara Penyedia Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak 2022 Masih Dalam Proses Pe
Dugaan Mark-Up Perantara Penyedia Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak 2022 Masih Dalam Proses Pemeriksaan

By Haris Saputro 14 Jul 2022, 21:19:50 WIB Pringsewu
Dugaan Mark-Up Perantara Penyedia Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak 2022 Masih Dalam Proses Pe


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu secara bersamaan dengan nomor tertentu terkait dengan dugaan adanya mark-up harga pengadaan alat pada kegiatan Pemilihan Kepala Pekon secara serentak pada tahun 2022 pada nomor 19 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Pada konfrensi press Kamis (14/07) di kantor Kejari Pringsewu Kasi Intel kejaksaan negeri Pringsewu Median Suwardi SH, mewakili Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH mengatakan, pemeriksaan ini lanjutan karena sebelumnya Selasa (12/7/2022)memanggil beberapa pihak, di antaranya perangkat pekon dan pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH, dari pengembangan tersebut ada beberapa orang yang terlibat antara lain SPR, BH, BRN, IY, SHR.

Baca Lainnya :

Median menambahkan untuk hari ini pihak Kejari Pringsewu melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil BH, dalam keterangan BH membenarkan dia menanda tangani bukti kas pengeluaran (BKP) tentang pengadaan alat prokes, padahal yang berhak menanda tangani bukti pengeluaran (BKP) tersebut CV.Farrah.

"Pengakuan CV.Farrah tidak pernah merasa menanda tangani bukti kas pengeluaran (BKP), pihak CV Farrah menyerahkan bukti kas kontes dalam bentuk kosong,"terang kasih Intel Pringsewu.

Lebih lanjut ia mengatakan pengakuan dari beberapa pihak pekon, ada beberapa pihak pengadaan prokes, yang mengantarkan alat alat prokes, kemudian menerima pembayaran langsung dari pihak pekon, tetapi tidak ada tanda tangan BKP untuk pihak pekonnya setelah menerima pembayaran.

"Sebelumnya pada pemeriksaan NH mengakui mensuplai alat alat prokes hanya di sembilan pekon , begitu juga pengakuan pihak penyedia CV.Farrah, tetapi hasil dari pemeriksaan secara administrasi pertanggung jawaban ternyata yang menggunakan nota CV.Farrah ada sebelas pekon,"

Median, pihak terkait dalam pengadaan prokes tersebut semuanya akan diperiksa untuk keterangan lebih lanjut antara lain SPR, BRN, IY, SHR dan 19 pekon.

Untuk sementara waktu pihak Kejari belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini bisa langsung dilimpahkan kepada pidana khusus, karena masih menunggu keterangan dari pihak terkait, agar mengumpulkan bukti yang kuat,"Ungkapnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment