- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wakil Bupati Pringsewu Konsultasi Ke Ombudsman RI
Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wakil Bupati Pringsewu Konsultasi Ke Ombudsman RI
Muaramedia.co.id-Pringsewu - Kunjungan kerja Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Kamis (18/6/20). Selain bersilaturahim, kunjungan tersebut dalam rangka berkoordinasi dan berkonsultasi serta bertukar pikiran terkait pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.
Pada kesempatan itu, Wabup Pringsewu didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, ST, MM diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. beserta jajaran.
Baca Lainnya :
- Polres Pringsewu Bersihkan Lingkungan Markas Koramil2
- TMMD 108 Tahun 2020, Prajurit Melakukan Rapid Test Terlebih Dahulu.1
- Pra TMMD ke 108 Kodim 0424/Tgm, TNI dan Warga Giat Dalam Pelebaran Jalan.1
- Wabup & Ketua DPRD, BPS Pringsewu Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM1
- Wakapolres Pringsewu Melaksanakan Patroli Kamtibmas1
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur rakhman yusuf, S.Sos. menjelaskan Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh penyelenggara negara, pemerintahan,dan juga yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD maupun Badan Hukum milik negara termasuk swasta dan perseorangan yang diberi tugas melayani publik untuk bidang tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN ataupun APBD.
"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman menggunakan azas Kepatutan, Keadilan, Non-Diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan,"Ujarnya
Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu mengapresiasi evaluasi yang disampaikan Ombudsman serta akan menjadi atensi pihaknya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu, dengan terus melakukan pembenahan melalui organisasi-organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan publik, lebih meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan.
"Bahkan, saat ini sedang dilakukan pembenahan standar prosedur pelayanan publik agar masyarakat mengetahui tata cara dan apa yang harus dilakukan jika merasa tidak dilayani dengan baik,"Ungkapnya.