Team Tekab 308 Polsek Sukoharja Menangkap FR Karena Narkoba.
Team Tekab 308 Polsek Sukoharja Menangkap FR Karena Narkoba.

By Haris Saputro 17 Mar 2020, 20:52:22 WIB Pringsewu
Team Tekab 308 Polsek Sukoharja  Menangkap FR Karena Narkoba.

Muaramedia.co.id-Pringsewu - FR (17) seorang pemuda yang berstatus lajang warga kecamatan adiluwih ditangkap Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu karena kedapatan memiliki  atau menguasai narkotika jenis Shabu pada Sabtu (14/03/2020).

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapoksek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku tersebut berkat adanya laporan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah kabupaten Pesawaran dan masuk kewilayah Sukoharjo.

Baca Lainnya :

"Berbekal informasi tersebut maka petugas berpakaian preman langsung melakukan kegiatan patroli, dan benar saat melintas di jalan umum Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo petugas melihat seorang pria dengan ciri yang sama dalam informasi sedang mengendarai sepeda motor dari arah Roworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran menuju pekon Pandansari Sukoharjo, pada saat sepeda motor pelaku dihentikan pelaku sempat membuang bungkusan kecil dijalan. Pada saat diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan serta bungkusan plastik yang dibuang pelaku,hasilnya, dari dalam bungkusan plastik tersebut berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram," kata Kapolsek.

Lanjutnya, pelaku mengaku bahwa barang yang dibuang tersebut memang narkotika jenis Sabu yang baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga 250 ribu.

"Dari keterangan Pelaku narkotika jenis Sabu yang baru dibelinya tersebut rencananya akan dipakai sendiri, dimana pelaku mengaku sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut sejak bulan Nopember tahun 2019," Ucap Musakir SH.

Dikatakannya, untuk proses hukum terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tetapi karen pelaku masih tergolong anak dibawah maka prosesnya akan mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment