- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
SF(62) Pencuri Kotak Amal Masjid Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Pagelaran
SF(62) Pencuri Kotak Amal Masjid Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Pagelaran
Muaramedia.co.id-Pringsewu,SF (62) pekerjaan petani warga pekon padang manis Kecamatan Gisting, kabupaten Tanggamus berhasil di bekuk jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga masyarakat karena melakukan pencurian kotak amal di masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratau Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu 04/07/2020.
Baca Lainnya :
- TNI,POLRI dan Masyarakat Saling Gotong Royong Bedah Rumah Bapak Suha dan Bapak Supriadi.1
- Lima Sekolah di Pringsewu Menerima Penghargaan Adiwiyata1
- Fauzi Menebar Ribuan Benih Ikan Jelabat di Sejumlah Embung dan Sungai.1
- Giat TMMD ke 108 Tahun 2020, TNI, Polri dan Masyarakat Saling Bergotong Royong1
- Stand Sedekah Jumat Kelurahan Pringsewu Utara.3
Dari penangkapan pelaku tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal berikut gembok yang sudah dalam kondisi rusak, satu buah besi pahat, satu potong besi serta uang tunai sejumlah 280 ribu rupiah.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2020 sekira jam 03.00 wib jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga masyarakat telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang kotak amal masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu,Kecamatan. Pagelaran Kabupaten pringsewu . Selasa (7/7) di ruang kerjanya.
Lanjut kapolsek, pelaku yang berhasil kami amankan berinisial SF warga pekon Padang manis Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Pada awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian tetapi setelah kami lakukan upaya penggeledahan dari badan pelaku dapat kami temukan barang bukti berupa satu buah buah besi pahat, satu potong besi serta uang tunai sejumlah 280 ribu rupiah.
“Setelah pelaku kami amankan dan lakukan proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian uang kotak amal masid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu ,Kecamatan pagelaran. Pelaku saat melakukan pencurian dengan merusak kotak amal yang posisinya sudah digembok dengan cara didongkel menggunakan sebilah besi pahat dan sepotong besi setelah itu mengambil uang yang ada didalam kotak amal dan disimpan di saku celana pelaku”, terang Safri Lubis.
Masih menurut kapolsek, untungnya pada saat pelaku melakukan pencurian di masjid Jami' Baitul Maghfiroh tersebut diketahui oleh warga yang kemudian melaporkan kepada petugas yang sedang piket dan kemudian petugas dengan dibantu warga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang posisinya masih berada di areal masjid.
“dalam proses pengembangan kasus pelaku mengakui bahwa selain di masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pencurian ditempat lain, diantaranya 2 kali di sebuah warung kelontongan di Pekon Padangrejo Kec. Pagelaran, dan 1 kali melakukan pencurian uang kotak amal di Mushola Al-Muhsinin Pekon Pagelaran”, tambah Kapolsek.
“selain itu pelaku ini juga merupakan serorang residivis kasus pencurian kopi di wilayah hukum Polsek Pulau panggung Polres tanggamus dan sudah menjalani proses hukum / vonis di LP Kota Agung pada tahun 2009. untuk proses selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan padal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Pungkasnya.