- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Petani Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi
Petani Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi
Muaramedia.co.id-Prigsewu - Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan di backup team tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di pekon tanjung Rusia kec. Pardasuka kab.pringsewu pada Selasa (28/04/20)
Pelaku berinisial SR als Irin (43) pekerjaan petani berhasil diamankan dikediamanya di Pekon tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu pada hari ini selasa 28 April 2020 sekira pukul 06.30 wib.
Baca Lainnya :
- Pemkab Pringsewu Terima Bantuan 730 Masker Dari Pihak Indomaret1
- Polres Pringsewu Mulai Melaksanakan Operasi Terpusat Dengan Sandi Ops Ketupat Krakatau 20201
- RAPI Wilayah XII Pringsewu Sediakan Ambulance Gratis Bagi Warga Tidak Mampu1
- BHP Mada Raya & Fajar Mulya Dilantik Secara On-line Melalui Video Conference1
- PMI BANTU SEMPROT 1,200 LITER DISINFEKTAN DI PRINGSEWU0
Menurut kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH, MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan Pelaku di lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Nuriah Binti Nurpadi (46) warga pekon Tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu. Dimana korban melaporkan bahwa pada hari kamis tanggal 20 februari 2020 sekira jam 02.00 wib disaat sedang tertidur satu unit HP merk Oppo type A5S seharga 2 juta ripah yang diletakan diatas kasur sudah hilang .
"Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas kami melakukan berbagai upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kemudian kami dapatkan titik terang lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya," ucapnya.
Dikatakannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian it HP merk Oppo type A5S dirumah korban Nuriah Binti Nurpadi, modus pelaku saat korban sedang tidur
"pelaku saat melakukan pencurian tidak masuk langsung kedalam rumah korban dan setelah berhasil mencuri lalu pelaku pulang, dan oleh pelaku HP tersebut tidak dijual tetapi dipakai sendiri.Saat ini pelaku sudah berada di mako Polsek Pardasuka dan sedang kami lakukan pemeriksaan .Untuk sementara ini terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.