- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Pemkab pringsewu Memberi Bantuan Ambal ke Masjid & Mushola di Gadingrejo
Pemkab pringsewu Memberi Bantuan Ambal ke Masjid & Mushola di Gadingrejo
Muaramedia.co.id-Pringsewu - Setelah Kecamatan Pringsewu, kali ini giliran masjid dan mushala di Kecamatan Gadingrejo yang memperoleh bantuan ambal dari Pemkab Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Suasana Covid-19, Dua Kapolsek Duet Memasak Menu Berbuka Puasa dan Saur1
- Ide Yang Kreatif Cara Berbagi Di Bulan Ramadhan.0
- 2 Mushola 1 Masjid di Kecamatan Pringsewu Terima Bantuan Ambal dari Pemkab Pringsewu0
- Di duga Ustad Cabul, Kampung Sukabumi Geram5
- Di Duga Oknum Pimpinan Pondok Pesantren lecehkan Santri : DPD LSM TOPAN-RI Way Kanan siap kawal.8
Bantuan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, Jumat (8/5/20), masing-masing kepada ta'mir Masjid Al-Jami' Bulu Rejo, Mushola An-Nur, Blitar Rejo, dan Mushola Baitul Iman, Klaten.
Wabup Pringsewu berharap bantuantersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menunjang kegiatan peribadatan di masing-masing masjid dan mushola.
Selain itu, ia juga mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat Pringsewu untuk membayar zakat, baik zakat fitrah maupun yang lainnya seperti zakat mal dan zakat penghasilan.
" Terkait zakat penghasilan, bahwa pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dapat mengurangi pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal (9) UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,"Ujarnya.