Doorstop Kadivhumas IJP Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri Tentang Kasus L/C Fiktif BNI 46.
Doorstop Kadivhumas IJP Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri Tentang Kasus L/C Fiktif BNI 46.

By Haris Saputro 10 Jul 2020, 20:06:24 WIB Daerah
Doorstop Kadivhumas IJP Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri Tentang Kasus L/C Fiktif BNI 46.


Muaramedia.co.id-Jakarta.Kepolisian bersama kemenkumham dan kemenlu menjemput tersangka kasus L/C Fiktif BNI 46 yang berinisial PML. Benar bahwa Polri telah menyidik kasus tersebut dengan tersangka yang berjumlah 16 orang dan 1 tersangka PML ini melarikan diri.Jumat (10/7).


Baca Lainnya :

Tentunya dengan berbagai informasi yang ada maka dikirimkan red notice kemudian selama beberapa tahun akhirnya memberikan hasil. Artinya bahwa adanya komuniaksi yang intensif antara Polri, Kemenkumham dan Kemenlu dengan otoritas negara Serbia berkaitan dengan keberadaan tersangka ini.

Sehubungan dengan hal tersebut pada tanggal 4 Juli 2020 Tim berangkat menuju Serbia dan kembali tiba di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Pemerintah Serbia menyerahkan tersangka tersebut ke Indonesia dikarenakan adanya beberapa indikator diantaranya :

1. Historikal sejak zaman Soekarno adanya komunikasi antara Serbia dengan Indonesia sebelum negara ini mengalami perpecahan;

2. Pada saat negara tersebut konflik pasukan Indonesia yang dibawah / PBB banyak melakukan perbantuan.

Jadi secara historikal negara Serbia ini tidak lupa dengan Indonesia, jadi dengan adanya permintaan red notice terkait keberadaan tersangka ini Serbia membantu menyerahkan ke Indonesia.

Kemudian setelah tersangka ini sudah berada di Indonesia dan di tempatkan di Bareskrim karena melaksanakan perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia dan juga Polri tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan Rapid Test dan hasilnya negatif setelah itu dilakukan Test Swab dan masih menunggu hasilnya.

Sampai dengan saat ini tersangka diberikan haknya dengan beristirahat, kemudian  jika sudah dilakukan pengecekan oleh Dokkes bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik akan dilakukan pemeriksaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment