- PWI Pringsewu Gelar Konferensi Kerja 2024
- Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027
- Dibuka Pj.Bupati, PWI Pringsewu Gelar Konferkab VI
- RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan
- Program Dana Desa 2024, Pekon Wonosari Realisasikan Pembangunan Talud dan Penyabesan
- Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Kediaman DR.H.Fauzi.
- Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.
- Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampun
- Plh.Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
- Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
BPBD Pringsewu Sosialisasikan Tarif Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
BPBD Pringsewu Sosialisasikan Tarif Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
Muaramedia.co.id-PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat mengadakan sosialisasi tarif retribusi alat pemadam kebakaran.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub di Hotel Urbanstyle by Frontone, Pringsewu, Selasa (10/3/20)
diikuti sebanyak 300 peserta yang berasal dari seluruh OPD, instansi vertikal dan swasta, serta dunia usaha di Kabupaten Pringsewu.
Baca Lainnya :
- MEA Divisi Propam Mabes Polri Mengunjungi Polres Pringsewu.1
- OPS Antik Krakatau 2020, Berhasil Menangkap 4 Pelaku Narkoba.1
- Pemkab Pringsewu & PTDI-STTD Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat0
- Diva Dari Pringsewu Raih 2 Kategori,Pesona Batik Nusantara Internasional 2020.1
- Mancing Maniak HPN Ke 74,PWI Menggandeng Dinas Perikanan Bersama Wakil Bupati Pringsewu1
Pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri sejumlah kepala OPD dan instansi vertikal serta camat di Kabupaten Pringsewu ini yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi S. Pamungkas, S.Sos., MM dan Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Kota Bandar Lampung Sutarno, ST, MM.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu H.Sujadi, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub mengatakan sesuai Perda No.16 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Perbup Pringsewu No.47 Tahun 2019 Tentang Peninjauan kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di wilayah Kabupaten Pringsewu, Pemkab Pringsewu melalui BPBD berupaya menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, diantaranya melalui sosialisasi.
Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, kata Bupati, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
"Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu," Ujarnya.